Eks Kadis Pangan Minut Terancam Hukuman Mati, Dalam Kasus Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp61 Miliar

Nurfikas
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

MANADO, iNewsMadiun.id -  Korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa (Minut) tahun anggaran (TA) 2020. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara berinisial JNM terancam hukuman mati

"Tiga orang pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

Modus operasinya, kata Kabid Humas dimana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.

"Sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan  bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut Tersangka SE mendapat Fee dari setiap tahapan pencairan tersebut," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kronologis kejadian pada TA 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp4.987.000.000  sehingga total dana sejumlah Rp67.737.000.000.

Dimana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahaan bernama CV Dewi akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM. Penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan. 

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network