Politisi bertubuh tambun itu kemudian menjelaskan alasan dampak positif keluarahan berubah jadi desa. Diantaranya anggaran kelurahan yang berkisar antara lima ratus juta hingga enam ratus juta rupiah, sedangkan anggaran yang dikelola desa melalui APBDes dari berbagai sumber bisa mencapai Tiga miliar hingga Empat milyar rupiah lebih.
Jika perubahan dari kelurahan menjadi desa itu terjadi, maka dampaknya cukup signifikan. Pertama, akan ada pemimpin desa yang dipilih secara demokratis oleh warga, dan didukung oleh perangkat desa. Warga juga akan memiliki wakil yang lebih dekat dengan adanya Badan Permasyarakatan Desa atau BPD yang bertugas menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi warga desa.
Dampaknya bukan hanya di level kepala desa, tetapi hingga tingkat kesejahteraan ke struktur pemerintahan paling bawah setingkat RT. Kalau di desa RT bisa mendapatkan insntif atau tunjangan Rp.250.000 sampai Dengan Rp.500.000, sedangkan di kelurahan hanya berkisar Rp.100.000. Untuk kesejahteraan guru ngaji, guru PAUD, Guru TPA semua bisa dicover APBDes.
"Dampaknya banyak jika kelurahan nanti berubah jadi desa. Dari sisi anggaran saja, dana yang dikelola kelurahan jauh di bawah APBDes. Jika berubah jadi desa nanti akan ada pemilihan kepala desa, putra putri terbaik desa bisa tampil maju bersaing menjadi pemimpin di desanya, termasuk seleksi perangkat desa untuk membantu tugas kepala desa nantinya. Pak RT, Guru ngaji, Guru TK nanti akan ada tambahan insentif yang itu legal dan sah. Sebagai contoh, bisa dibandingkan insentif mereka dengan teman-temannya yang tinggal di wilayah kelurahan," jelas Dimyati panjang lebar sambil membandingkan contoh APBDes dan anggaran kelurahan.
Dimyati menegaskan, keinginan merubah kelurahan menjadi desa adalah hal yang rasional dan bisa dilakukan. Tentu dengan mengacu pada aturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 12. Pasal tersebut berbunyi;
(1) Pemerintah Daerah Kabu-paten/Kota dapat mengubah status kelurahan men jadi Desa berdasarkan prakar samasyarakat dan memenuhi persyaratan yangditentukan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh desa yang bersangkutan untuk kepentinganmasyarakat desa.
"Itu bunyi pasalnya, silahkan dibaca dan dipahami, nanti para pihak diluar sana yang meragukan biar belajar membaca dan memahami undang-undang ini. Tapi sekali lagi, Jika Perindo Menang, saya akan mewujudkannya. Dan contoh kelurahan yang ingin berubah menjadi desa ini juga ada di daerah lain seperti Wonogiri dan di Kalimantan," tutup Dimyati sambil menunjukkan UU No 6 Tahun 2014 melalui layar laptopnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait