MADIUN, iNews.id - "Kelurahan Berubah Jadi Desa Jika Perindo Menang" kini menjadi pembicaraan warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Ini terjadi setelah beredarnya sebuah flyer yang berisi kalimat tersebut di media sosial whats app sejak sepekan terakhir.
Flyer tersebut lengkapnya bertuliskan "Kelurahan Munggut Berubah Jadi Desa Jika Perindo Menang." Bukan hanya menyebut kelurahan munggut, kalimat yang sama juga menyebut kelurahan Wungu, Mlilir, Bangunsari dan Nglames di masing masing flayer yang berbeda. Di samping kalimat tersebut terpampang foto Dimyati Dahlan, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Madiun.
Saat di konfirmasi Dimyati mengakui bahwa dirinyalah yang membuat flyer tersebut. Tujuannya tidak lain adalah agar membuat warga di lima kelurahan tersebut lebih sejahtera dan maju perekonomiannya jika berubah menjadi desa.
Alasanya adalah potensi anggaran keuangan yang di kelola kelurahan jauh di bawah anggaran dana desa jika kelurahan tersebut berubah menjadi desa.
Menurut Dimyati hal itu bisa terwujud karena potensinya ada. Ia lalu mencontohkan sejarah dana desa yang saat itu tahun 2012 dianggap tidak mungkin oleh banyak pihak, namun akhirnya terwujud satu desa satu miliar dan bahkan hingga sekarang jumlahnya berlipat.
Hal yang sama ketika Aparatur Desa ingin mewujudkan kesejahteraanya banyak yg mencibir dan meremehkan tapi sekarang ketika semua sudah menikmati kesejahteraan melebihi ASN dan TNI Polri semua banyak berebut jadi Aparatur Desa.
Selain itu, Dimyati juga menyebut perjuangan Anggaran Dana Desa (ADD) 20 persen yang dimulai tahun 2009, akhirnya bisa terwujud pada tahun 2019. Dimyati mengaku butuh waktu agak lama untuk memperjuangkan ADD 20 persen di APBD Kabupaten Madiun karena butuh penjelasan detail dan khusus ke Pemerintah Daerah setempat.
Sejumlah sumber menyebut ADD 20 persen dari APBD Kabupaten Madiun saat ini menjadi satu-satunya yang terbesar dibandingkan daerah lain di Nusantara ini.
"Ya dulu ketika saya punya gagasan yang diperjuangkan satu desa satu miliar, semua menertawakan dan tidak ada yang percaya. Tak lama kemudian terbukti dan di setujui Presiden SBY tahun 2014. Lha kalau sekarang kita janjikan perubahan lima kelurahan di Kabupaten Madiun itu menjadi desa dengan syarat jika Partai Perindo menang, bukan hal yang sulit. Apalagi regulasinya ada. Ada lagi soal ADD 20 persen yang kita perjuangkan sejak 2009 dan berhasil di tahun 2019, dan kini bisa dinikmati warga desa. Itu semua bisa menjadi contoh dan bukti perjuangannya untuk desa bersama banyak pihak," ungkap Dimyati Dahlan, di kantor DPD Perindo Kabupaten Madiun, Senin pagi (08/01/2024).
Politisi bertubuh tambun itu kemudian menjelaskan alasan dampak positif keluarahan berubah jadi desa. Diantaranya anggaran kelurahan yang berkisar antara lima ratus juta hingga enam ratus juta rupiah, sedangkan anggaran yang dikelola desa melalui APBDes dari berbagai sumber bisa mencapai Tiga miliar hingga Empat milyar rupiah lebih.
Jika perubahan dari kelurahan menjadi desa itu terjadi, maka dampaknya cukup signifikan. Pertama, akan ada pemimpin desa yang dipilih secara demokratis oleh warga, dan didukung oleh perangkat desa. Warga juga akan memiliki wakil yang lebih dekat dengan adanya Badan Permasyarakatan Desa atau BPD yang bertugas menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi warga desa.
Dampaknya bukan hanya di level kepala desa, tetapi hingga tingkat kesejahteraan ke struktur pemerintahan paling bawah setingkat RT. Kalau di desa RT bisa mendapatkan insntif atau tunjangan Rp.250.000 sampai Dengan Rp.500.000, sedangkan di kelurahan hanya berkisar Rp.100.000. Untuk kesejahteraan guru ngaji, guru PAUD, Guru TPA semua bisa dicover APBDes.
"Dampaknya banyak jika kelurahan nanti berubah jadi desa. Dari sisi anggaran saja, dana yang dikelola kelurahan jauh di bawah APBDes. Jika berubah jadi desa nanti akan ada pemilihan kepala desa, putra putri terbaik desa bisa tampil maju bersaing menjadi pemimpin di desanya, termasuk seleksi perangkat desa untuk membantu tugas kepala desa nantinya. Pak RT, Guru ngaji, Guru TK nanti akan ada tambahan insentif yang itu legal dan sah. Sebagai contoh, bisa dibandingkan insentif mereka dengan teman-temannya yang tinggal di wilayah kelurahan," jelas Dimyati panjang lebar sambil membandingkan contoh APBDes dan anggaran kelurahan.
Dimyati menegaskan, keinginan merubah kelurahan menjadi desa adalah hal yang rasional dan bisa dilakukan. Tentu dengan mengacu pada aturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 12. Pasal tersebut berbunyi;
(1) Pemerintah Daerah Kabu-paten/Kota dapat mengubah status kelurahan men jadi Desa berdasarkan prakar samasyarakat dan memenuhi persyaratan yangditentukan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh desa yang bersangkutan untuk kepentinganmasyarakat desa.
"Itu bunyi pasalnya, silahkan dibaca dan dipahami, nanti para pihak diluar sana yang meragukan biar belajar membaca dan memahami undang-undang ini. Tapi sekali lagi, Jika Perindo Menang, saya akan mewujudkannya. Dan contoh kelurahan yang ingin berubah menjadi desa ini juga ada di daerah lain seperti Wonogiri dan di Kalimantan," tutup Dimyati sambil menunjukkan UU No 6 Tahun 2014 melalui layar laptopnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait