Merenung dan Cemas, Begitulah Sikap Herry Wirawan Setelah Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

nurfikas

BANDUNG, iNewsMadiun.id - Pelaku Pemerkosaan 13 santriwati mengalami perubahan sikap setelah dituntut hukuam mati atau kebiri. Herry Wirawan terlihat murung dan cemas.

Berbeda dengan sebelum dituntut hukuman mati. Herry masih bisa tersenyum dan tertawa. Seperti dalam sebuah foto yang ditunjukkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bandung atau Rutan Kebonwaru Riko Stiven pada November 2021 lalu.

Dalam foto itu, mengenakan kemeja hitam kotak-kotak dan rambut telah dicukur pendek. Wajahnynya masih tampak ceria dengan mata berbinar. Senyum menghiasi bibir predator seks yang memperkosa belasan santriwati selama lima tahun hingga melahirkan sejumlah anak ini.

Perubahan sikap Herry tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitriani kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

"Di awal sih, dia (Herry Wirawan) kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan. Tapi sekarang dia (Herry) keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya. Sudah lebih kelihatan sih," kata JPU Kejati Jabar Rika Fitriani. 

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Namun Ira tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry. "Sudah pasti sehat. Kami tidak bisa menyampaikan informasi tersebut (kondisi kesehatan Herry)," kata Ira Mambo di PN Bandung.

Diketahui, PN Bandung menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis (3/2/2022). Dalam sidang menganggendakan pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPUU) tersebut, terdakwa Herry Wirawan tetap meminta majelis hakim memberikan pengurangan hukuman atas kejahatannya.

Herry yang mengikuti sidang secara virtual meminta majelis hakim tidak memvonis hukuman mati dan kebiri, serta tidak menyita semua asetnya. Dia beralasan, ingin mengurus anak-anaknya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam perkara ini, meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. 

"Dalam replik, kami pada intinya tetap pada tuntutan semula (hukuman mati) dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep di PN Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Dalam replik, ujar Asep N Mulyana, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan penderitaan para korban. Karena itu, JPU tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal merampas aset Herry Wirawan. 

"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunhan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," ujar Asep N Mulyana. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network