BANDUNG, iNewsMadiun.id - Setelah sidang putusan majelis hakim PN Bandung yang menjatukan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, muncul desakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.
Terkait desakan itu, Kejati Jabar membutuhkan waktu dan mempertimbangkannya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Ksipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, semua masukan dari masyarakat menjadi masukan buat JPU.
"Semua keinginan dan aspirasi menjadi masukan dan tentu jadi semangat bagi JPU untuk bagaimana mendapatkan keadilan (bagi korban)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, desakan kepada jaksa mengajukan banding tersebut akan dipertimbangkan. Namun, sejauh ini belum ada sikap jaksa atas vonis majelis hakim itu.
"Itu menjadi pertimbangan tim JPU. Kejati Jabar mengapresiasi keputusan hakim dan desakan masyarakat," ujarnya.
Saat ini, tutur Dodi Gazali Emil, tim JPU dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung tengah berkoordinasi dan mengkaji langkah hukum yang diambil terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan. "Nanti keputusannya akan kami sampaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan," tutur Dodi Gazali Emil.
Diketahui, Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati, lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. Herry hanya divonis penjara seumur hidup. Sedangkan kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Vonis tersebut membuat korban dan keluarganya sangat kecewa. Karena itu, mereka mendesak tim JPU mengajukan banding agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
"Ya itu (upaya hukum banding) harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakan hukum, melindungi anak. Itu (upaya hukum banding) harus. Kami sangat mendukung dan memohon (JPU) untuk banding," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, Rabu (16/2/2022).
Editor : Arif Handono