BANDUNG, iNewsMadiun.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Dengan putusan itu berarti PT Bandung mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar 6 bulan 15 hari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," kata Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar itu dinilai terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Sedangkan dia mengerti, setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Walaupun vonis PT Bandung lebih tinggi dari putusan PN Bandung, namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujarnya.
"Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair," tutur Elly Endang.
Editor : Arif Handono