Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aspirasi Run 2025, Lari Gratis Dapat Medali
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara, Habib Bahar Segera Bebas

Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:38 WIB
  • author Agus Warsudi
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara, Habib Bahar Segera Bebas
Habib Bahar mengepalkan tangan kanan sambil mencium bendera merah putih seusai divonis 6 bulan 15 hari di PN Bandung. (FOTO: ANTARA)

Pertimbangan hukuman vonis terhadap Habib Bahar tersebut yaitu permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima. Selain itu perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi namun terpisah dan berdiri sendiri. 

Selain itu terdakwa ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih sehingga hakim melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana. 

iNewsMadiun

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut