get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara, Habib Bahar Segera Bebas

Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:38 WIB
header img
Habib Bahar mengepalkan tangan kanan sambil mencium bendera merah putih seusai divonis 6 bulan 15 hari di PN Bandung. (FOTO: ANTARA)

Pertimbangan hukuman vonis terhadap Habib Bahar tersebut yaitu permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima. Selain itu perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi namun terpisah dan berdiri sendiri. 

BACA JUGA:
Seusai Sidang Vonis, Habib Bahar serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati 

Selain itu terdakwa ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih sehingga hakim melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana. 

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut