JAKARTA, iNewsMadiun.id - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengganti nama satuan elite TNI AU, Korps Pasukan Khas (Paskhas) menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Hal tersebut terlihat dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan yang terbit Jumat 21 Januari lalu.
Dalam SK itu terdapat sejumlah perwira baru dengan jabatan yang dirotasi dengan keterangan validasi organisasi. Dalam SK itu, terdapat nama Marsda Eris Widodo Yuliastono yang dirotasi dari jabatan awal Dankorpaskhas menjadi Dankopasgat
Adapun nama Marsma Deny Muis dimutasi dari jabatan Staf Khusus KSAU menjadi Inspektur Kopasgat. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait