JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari. Hal ini diputuskan dalam rapat yang dihadiri DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Titik kesepakatan itu terlihat dalam paparan masing-masing pihak dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Maka dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari setiap pemilu," ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI. Hal ini dinilai karena bulan Februari memiliki tingkat risiko yang rendah apabila digelar serentak.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito dalam paparannya.
Tito mengatakan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada November di tahun yang sama.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata mantan Kapolri ini. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait