Dikutip dari pengumuman tentang pendaftaran seleksi kepala perwakilan Ombudman Republik Indonesia Tahun 2023, berikut sejumah persyaratan dan ketentuan pendaftaran calon kepala perwakilan di enam provinsi.
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDAFTARAN:
1. Persyaratan
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani;
d. Sehat rohani;
e. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
f. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
g. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
h. Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
i. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
j. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
l. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah);
m. Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan;
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait