Ramadhan mengatakan, dua polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Mereka ditangkap untuk proses penyidikan terkait peristiwa itu. "Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," ujarnya.
Kasus ini ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk menyelidiki pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku. "Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tutup Ramadhan.
https://metro.sindonews.com/read/1160977/170/polisi-tembak-mati-polisi-di-rusun-polri-cikeas-bogor-1690369678
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait