JAKARTA, iNewsMadiun.id - Selingkuh antara pria dengan pria ternyata tak masuk pada pasal perzinaan. Hal ini diungkapkan pengacara kondang Hotman Paris dalam menanggapi masalah yang menerpa selebgram asal Tulungagung Meylisa Zaara.
"Di Undang-Undang KUHP itu bukan. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," tegas Hotman Paris dilansir Okezone dari video acara Pagi Pagi Ambyar, Selasa (18/7/2023). "Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP," tegas Hotman.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: Ist
Meylisa melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Kediri Kota. KDRT terjadi setelah Meylissa memergoki suaminya berinisial RK, diduga telah berselingkuh dengan seorang pria. Namun nahas, saat meminta kejelasan, Meylisa mengalami KDRT. "Awal mula kejadian itu mbak Meylisa mengetahui chat dari dm IG, disitu chatnya mesra, chat antara suami dengan laki-laki," kata kuasa hukum Meylisa Zaara, Fitri Ernawati, dalam live preskon beberapa waktu lalu.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait