Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru Resmi Ditetapkan Tersangka

Edi Pur

SURABAYA, iNews.id - Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Gunung Semeru Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polda Jatim. Dia dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan. 

"Tersangka kami amankan tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Dia menambahkan, penangkapan terhadap Hadfana dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim dan dibantu oleh tim dari Polda Yogyakarta. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. 

"Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda," ujar Gatot.

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network