Adegan Mesum TKW Hong Kong Direkam, Diperas hingga Rp120 Juta Melayang

Edi Purwanto
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman (dua dari kiri) saat memeriksa saksi di KJRI Hong Kong. (istimewa).

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pengacara atau pengusaha. Korban dijanjikan akan diberi pekerjaan di tempat tersangka, atau dijanjikan untuk dinikahi. Setelah menjalin hubungan asmara, tersangka kemudian terbang ke Hong Kong, tempat korban bekerja.

Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban kemudian melakukan persetubuhan dan diam-diam tersangka merekam adegan asusila tersebut. Nah, rekaman video atau foto asusila itu kemudian dijadikan senjata oleh tersangka untuk memeras korbannya.  "Bahkan ada korban yang sampai hamil dan anaknya sekarang berusia enam atau tujuh tahun," tuturnya.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network