Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara di LPKA.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-divonis-35-tahun-penjara.
Editor : Arif Handono