Hakim Menilai Terbukti Aniaya David Ozora, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun

Edi Purwanto, MPI
Anak AG, pacar Mario Dandy. (foto: Twitter/@habibthik/@paltwst)

Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara di LPKA.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.

 https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-divonis-35-tahun-penjara.
 



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network