Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK, Tersangka Gratifikasi selama 12 Tahun

Edi Purwanto, MPI
Rafael Alun Trisambodo saat di gedung Merah Putih, Jakarta. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsMadiun.id - KPK menahan Rafael Alun setelah ditetapkan tersangka gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun. Ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan D (17) itu diduga menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK mengakui telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

KPK memamerkan Rafael Alun beserta barang bukti, Senin (3/4/2023). Rafael rampung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada pukul 16.25 WIB. Ayah Mario Dandy Satrio tersebut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedua tangan Rafael diborgol. Rafael kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network