JAKARTA, iNewsMadiun.id - KPK menahan Rafael Alun setelah ditetapkan tersangka gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun. Ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan D (17) itu diduga menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK mengakui telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
KPK memamerkan Rafael Alun beserta barang bukti, Senin (3/4/2023). Rafael rampung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada pukul 16.25 WIB. Ayah Mario Dandy Satrio tersebut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedua tangan Rafael diborgol. Rafael kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait