Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Masuk Bui, Ditahan KPK karena Kasus Gratififkasi

Edi Purwanto, Achmad Al Fiqri
KPK tahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi (foto: Antara/Dok MPI)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Nasib apes menimpa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Belum genap setahun lalu bebas dari jeruji penjara, Abah Saiful Ilah kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Abah Ilah -sapaan akrabnya- terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).  Saiful sejak pagi diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini. Saiful keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye.

"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastuktur di Pemkab Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Saiful Ilah pernah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2020 lalu. Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

https://www.inews.id/news/nasional/kpk-tahan-eks-bupati-sidoarjo-saiful-ilah-terkait-kasus-gratifikasi.

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network