JAKARTA, iNewsMadiun.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pejabat negara hingga level Bupati/ Wali Kota meniadakan buka puasa bersama Ramadhan 1444 Hijriah/2023. Arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet atau Menseskab Pramono Anung. Surat Sekretaris Kabinet itu bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat perihal Arahan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Berikut tiga alasan sesuai isi arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian bunyi surat itu.
Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Sidang isbat digelar secara langsung di kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023) malam. "Secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023," kata Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
https://www.inews.id/news/nasional/presiden-jokowi-larang-menteri-hingga-pejabat-gelar-buka-bersama-selama-ramadhan-1444-h/all.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait