JAKARTA, iNewsMadiun.id - Media asing ramai memberitakan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan status jenderal bintang dua itu di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Berikut media asing yang memberitakan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan:
1. Channel News Asia
Channel News Asia atau CNA menulis artikel berjudul "Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard" atau “Jenderal polisi Indonesia diancam dengan pembunuhan berencana terhadap pengawal”, yang terbit pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Dalam artikelnya, media Singapura ini menyebutkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, setelah pengawalnya tewas di rumahnya bulan lalu karena beberapa luka tembak. CNA menyebutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan enam jenderal polisi lainnya mengadakan konferensi pers pada Selasa malam, 9 Agustus, terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Sambo diberhentikan dari posisinya sebagai Kadvi Propam.
“Satuan tugas khusus (untuk kasus ini) telah menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri merujuk pada Sambo dengan inisialnya, dikutip dari CNA, Kamis (11/8/2022).
Kapolri juga menyebutkan, Sambo dan tiga bawahannya telah didakwa dengan pembunuhan berencana. CNA menuliskan, ada bukti Sambo memerintahkan bawahannya untuk menembak dan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (27). Selain beberapa luka tembak, terakhir juga ditemukan memar dan luka di tubuhnya.
Penetapan Sambo sebagai tersangka ini dikaitkan dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya pada Selasa, yang menegaskan bahwa polisi harus menyelesaikan kasus tersebut. “Jangan menutupi apa pun. Katakan yang sebenarnya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi berkurang."
2. The Sydney Morning Herald
Media Australia, The Sydney Morning Herald mengangkat artikel berjudul "General charged with murder in new twist to case of bodyguard" atau Jenderal Dijerat Kasus Pembunuhan dalam Babak Baru Kasus Pengawal' pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Di awal artikelnya, media ini menuliskan, seorang jenderal polisi Indonesia telah didakwa dengan pembunuhan seorang perwira muda di rumahnya. Kasus yang perkembangannya dramatis ini dinilai bisa mengikis kepercayaan pada penegakan hukum di Indonesia.
Sebab, polisi awalnya mengatakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, 27 tahun, tewas pada 8 Juli dalam baku tembak dengan perwira junior lainnya di rumah atasannya Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, setelah melecehkan istri Sambo secara seksual.
"Tetapi setelah keluarga"Tetapi setelah keluarga Hutabarat mengklaim bahwa Brigadir J telah disiksa dan tubuhnya digali untuk autopsi kedua, narasi itu telah digantikan oleh versi peristiwa yang jauh lebih menyeramkan," tulis SMH.
Editor : Arif Handono