DENPASAR, iNewsMadiun.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) terancam ditahan usai menjalani pemeriksaan Senin (13/3/2023) hari ini. Penyidik sudah menetapkan Rektor Udayana Prof INGA sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mencapai Rp443 miliar.
"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA," kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait