DENPASAR, iNewsMadiun.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Kepada tim kuasa hukumnya, Nyoman mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka meski baru menjalani satu kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Terus terang klien saya sempat kaget. Baru pertama kali diperiksa sebagai saksi, ternyata dari kejati mengumumkan status tersangka dalam sebuah pers rilis," ujar tim hukum Unud, Made Jayantara, Senin (13/3/2023).
Rektor Udayana. foto:IST
Dia mengungkapkan, Nyoman Gde Antara akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Kendati kaget ditetapkan tersangka, tim kuasa hukum telah mengantisipasi hal ini.
"Sudah seminggu lalu hal ini sudah kita antisipasi. Ya karena kita selalu berekspektasi dengan peristiwa terburuk," kata Jayantara.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait