Rektor Udayana Kaget Ditetapkan Tersangka Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi

Edi Purwanto, MPI
Kejati Bali mengumumkan Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara tersangka korupsi dana SPI, Senin (13/3/2023). (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNewsMadiun.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Kepada tim kuasa hukumnya, Nyoman mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka meski baru menjalani satu kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Terus terang klien saya sempat kaget. Baru pertama kali diperiksa sebagai saksi, ternyata dari kejati mengumumkan status tersangka dalam sebuah pers rilis," ujar tim hukum Unud, Made Jayantara, Senin (13/3/2023).

Rektor Udayana. foto:IST

Dia mengungkapkan, Nyoman Gde Antara akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Kendati kaget ditetapkan tersangka, tim kuasa hukum telah mengantisipasi hal ini.

"Sudah seminggu lalu hal ini sudah kita antisipasi. Ya karena kita selalu berekspektasi dengan peristiwa terburuk," kata Jayantara.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network