Dia menilai apa yang dilakukan penyidik Kejati Bali agak aneh, termasuk dalam menghitung kerugian negara yang menggunakan tim audit dari internal Kejati Bali. "Kalau dalam pro justitia, untuk audit pasti menggunakan kewenangan negara, lembaga atau institusi yang diberi kewenangan untuk audit seperti BPKP, BPK atau inspektorat," ujarnya.
Terpisah, Kejati Bali membenarkan Nyoman Gde Antara menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WITA di Kejati. "Memang benar saat ini Prof INGA masih diperiksa penyidik untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY dan NPS, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait