DENPASAR, iNewsMadiun.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023). Kejaksaan berdalih Prof INGA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
"Tidak ditahan karena Prof INGA hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena harus melalui prosedur pemanggilan melalui surat," ungkap Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/3/2023).
Nyoman Gde Antara tiba di Kejati Bali pukul 09.00 WITA. Dia baru selesai diperiksa pukul 18.00 WITA. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dan telah menjawab 48 pertanyaan yang disampaikan penyidik. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk staf kami dan itu sudah saya lakukan dengan menjawab 48 pertanyaan," ujar Antara saat keluar dari ruang penyidik Kejati Bali.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait