Ditanya Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi, Ini Jawaban Rektor Udayana

Edi Purwanto, Dewi Umaryati
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) berikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNewsMadiun.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023). Kejaksaan berdalih Prof INGA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.

"Tidak ditahan karena Prof INGA hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena harus melalui prosedur pemanggilan melalui surat," ungkap Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/3/2023).

Nyoman Gde Antara tiba di Kejati Bali pukul 09.00 WITA. Dia baru selesai diperiksa pukul 18.00 WITA. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dan telah menjawab 48 pertanyaan yang disampaikan penyidik. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk staf kami dan itu sudah saya lakukan dengan menjawab 48 pertanyaan," ujar Antara saat keluar dari ruang penyidik Kejati Bali.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network