Tiga Fakta tentang Penundaan Pemilu 2024, No 3 PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebihan

Edi Purwanto, Arie Dwi Satrio
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2024. Foto Dok

2. KPU RI Banding 

KPU pun menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan dan jadwal pemilu. Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada, Kamis (2/3/2023) malam, menegaskan,  "KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam produk hukum PKPU. Nah, putusan ini tidak menyasar PKPU Nomor 3 tahun 2022 sehingga dasar hukum jadwal dan tahapan tetap sah dan punya kekuatan hukum mengikat".Hasyim menjelaskan, alasan kedua yaitu KPU pernah mengajukan perlawanan dengan menjawab gugatan. Kewenangan menguji PKPU berada di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

"Pernah diuji PTUN dan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, status parpol mana saja yang jadi peserta pemilu tak ada perubahan," tuturnya. Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik mengatakan KPU menolak keras putusan tersebut. "KPU akan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. KPU tegas menolak putusan PN Jakpus tersebut dan mengajukan banding," katanya.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network