Tiga Fakta tentang Penundaan Pemilu 2024, No 3 PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebihan

Edi Purwanto, Arie Dwi Satrio
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2024. Foto Dok

3. Sensasi Berlebihan

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang dikeluarkan PN Jakpus. "PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," tulis Mahfud MD melalui akun resmi media sosialnya, Kamis (2/3/2023).

Dia menegaskan vonis itu bisa disebut salah melalui logika sederhana. "(Putusan ini) Mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisasi seakan-akan putusan itu benar," ujarnya.

Dia pun mendukung KPU untuk habis-habisan melakukan banding atas putusan tersebut. Mahfud yakin KPU bakal menang jika naik banding. "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pasti lah KPU menang. Kenapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ucapnya.

Mahfud pun membeberkan alasan hukumnya:

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itu lah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

 https://www.inews.id/news/nasional/penjelasan-lengkap-pn-jakpus-soal-putusan-penundaan-pemilu.

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network