Tiga Fakta tentang Penundaan Pemilu 2024, No 3 PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebihan

Edi Purwanto, Arie Dwi Satrio
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2024. Foto Dok

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terkait Pemilu 2024. Putusan tersebut berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024. Tiga fakta terungkap dalam putusan PN Jakarta Pusat.

1. PN Jakpus Tolak Dikatakan Menunda Pemilu 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo menjelaskan putusan gugatan perkara tersebut nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Menurut dia, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. Pihak tergugat yakni KPU diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. "Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan, bunyinya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli, Kamis (2/3/2023).

Zulkifli mengatakan tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. Yang ada PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024. "Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ucapnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA. Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network