Setelah Tilang Statis dan Mobile, Polisi Kejar Pelanggar Lalu Lintas Gunakan Drone

Muhammad Fadli Ramadan
Kepolisian akan menerapkan Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan drone bagi pelanggar lalu lintas. (Foto: Reuters/Engadget)

JAKARTA, iNewsMadiun.id – Hati-hati!. Polisi sebentar lagi menggunakan drone untuk menjaring para pelanggar aturan lalu lintas. Hal ini seiring penerapan Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. Setelah ETLE statis dan ETLE Mobile, ETLE Drone digunakan untuk merekam pelanggar  dan merekam arus lalu lintas dari udara.

Pengembangan ETLE Drone sudah dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng. Uji cobanya dilakukan di Exit Tol Tingkir, masuk wilayah hukum Polres Salatiga. Penggunaan drone membuat pandangan kamera lebih besar dan pelanggar lalu lintas terlihat lebih jelas. Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, Ditlantas Polda Jateng akan menerapkan ETLE Drone di 35 Polres . Kebijakan ini melengkapi ETLE statis dan mobile yang sudah dilaksanakan di seluruh Jajaran Polda Jateng.

“ETLE Drone bisa menjangkau lebih luas pelanggaran yang ada di wilayah Salatiga, khususnya di lokasi yang padat lalu lintas,” ujar Doohan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/1/2023). 

Dalam uji coba, Ditlantas Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia menerbangkan pesawat nirawak tersebut. Saat ini, sudah ada tiga personel yang sudah tersertifikasi menerbangkan drone dalam penerapan ETLE Drone.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network