Pembuluh Darah Ibunda Ferry Irawan Pecah, kepada Venna Melinda, Abi Mohon Maaf

Antara/Lukman Hakim
Artis Ferry Irawan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai diperiksa 8 jam di Polda Jatim, Senin (16/1/2023). Ferry meminta maaf ke istrinya, Venna Melinda. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan. Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan. "Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry. 

Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network