Rugikan Negara Lebih Rp1 M, Kajari Madiun: Dua Orang Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Arif Wahyu Efendi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti (tengah). Foto: IST

MADIUN, iNewsMadiun.id - Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, Kejaksaan Negeri  Kabupaten Madiun akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019.

Dua tersangka tersebut adalah Suyatno, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pupuk pada tahun 2019. Seorang tersangka lainnya adalah Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti  kedua tersangka bermufakat untuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) palsu sehingga bisa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Awalnya, Dharto selaku distributor mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network