MADIUN, iNewsMadiun.id - Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019.
Dua tersangka tersebut adalah Suyatno, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pupuk pada tahun 2019. Seorang tersangka lainnya adalah Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti kedua tersangka bermufakat untuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) palsu sehingga bisa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Awalnya, Dharto selaku distributor mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait