Rugikan Negara Lebih Rp1 M, Kajari Madiun: Dua Orang Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Arif Wahyu Efendi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti (tengah). Foto: IST

Sedangkan Suyatno, sebagai Kepala Seksi pupuk, dalam kasus korupsi ini berperan sebagai pembuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK. Bukan hanya itu, ASN yang telah pensiun sejak tahun 2021 lalu itu juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dan penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan audit yang dilakukan tim auditor independen, apa yang dilakukan Dharto dan Suyatno menyebabkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 1 miliar 64 juta. Tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjerat keduanya dengan UURI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sayangnya, keduanya belum ditahan.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network