Sedangkan Suyatno, sebagai Kepala Seksi pupuk, dalam kasus korupsi ini berperan sebagai pembuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK. Bukan hanya itu, ASN yang telah pensiun sejak tahun 2021 lalu itu juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dan penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan audit yang dilakukan tim auditor independen, apa yang dilakukan Dharto dan Suyatno menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar 64 juta. Tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjerat keduanya dengan UURI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sayangnya, keduanya belum ditahan.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait