Rugikan Negara Lebih Rp1 M, Kajari Madiun: Dua Orang Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Arif Wahyu Efendi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti (tengah). Foto: IST

MADIUN, iNewsMadiun.id - Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, Kejaksaan Negeri  Kabupaten Madiun akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019.

Dua tersangka tersebut adalah Suyatno, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pupuk pada tahun 2019. Seorang tersangka lainnya adalah Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti  kedua tersangka bermufakat untuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) palsu sehingga bisa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Awalnya, Dharto selaku distributor mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Ini dilakukan agar mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai kios atau pengecer seolah-olah distributor mempunyai jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor," jelas Nanik, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa siang (15/11/2022).

Usai semua perizinan beres, dan pupuk subsidi telah didapat, pupuk tersebut  disalurkan ke para petani yang sebenarnya tidak berhak mendapatkannya.

Misalnya, petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektar lalu menggunakan nama kelompok tani lain yang digunakan dalam RDKK distributor tersebut. Atau menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luas tanam, dan menggunakan nama - nama kerabat yang bukan petani atau petani yang tidak mempunyai lahan tebu.

"Hal ini tidak dilakukan karena penyaluran pupuk bersubsidi disalurkan langsung dari Distributor KPTR Mitra Rosan ke Kelompok Tani Tebu tanpa melalui kios atau pengecer (fiktif)," tambah pejabat Asal Yogyakarta tersebut.

Sedangkan Suyatno, sebagai Kepala Seksi pupuk, dalam kasus korupsi ini berperan sebagai pembuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK. Bukan hanya itu, ASN yang telah pensiun sejak tahun 2021 lalu itu juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dan penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan audit yang dilakukan tim auditor independen, apa yang dilakukan Dharto dan Suyatno menyebabkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 1 miliar 64 juta. Tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjerat keduanya dengan UURI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sayangnya, keduanya belum ditahan.

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network