NEW YORK, iNewsMadiun.id - Induk Facebook, Instagram, dan Whatshapp, Meta Platforms Inc mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 11.000 karyawan atau sekitar 13 persen dari total pekerjanya. Meta Platforms Inc telah menyiapkan pesangon bagi karyawan yang kena PHK.
CEO Meta Mark Zuckerberg mengatakan, PHK dilakukan demi mengurangi beban perusahaan yang membengkak dan pendapatan yang mengecewakan di tengah penurunan pasar periklanan. "Saya ingin bertanggung jawab atas keputusan ini. Saya tahu ini (keputusan) sulit untuk semua orang, dan saya sangat menyesal kepada mereka yang terkena dampak," kata Mark dalam suratnya, dikutip dari Livemint, Kamis (10/11/2022).
Dalam pernyataan resminya, Meta menyatakan akan membayar pesangon sebesar 16 minggu atau setara 4 bulan gaji pokok. Selain itu, karyawan akan mendapatkan bonus 2 minggu gaji untuk setiap satu tahun bekerja di Meta plus sisa waktu cuti berbayar yang belum digunakan. Sebagai ilustrasi, jika karyawan yang kena PHK memiliki masa kerja 3 tahun, maka akan mendapatkan pesangon 5 bulan plus 2 minggu gaji.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait