Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangani Pemecatan Ferdy Sambo

Raka Dwi Novianto, Sindonews
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. FOTO/ANTARA/SINDONews

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa salinan Keppres sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri. "Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seelumnya membenarkan bahwa berkas pemecatan Ferdy Sambo telah diterima Setneg. Pramono meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang diproses. "Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Sudah P21, Wapres: Masyarakat Sudah Menunggu, Dipercepat Saja Selain Ferdy Sambo tersangka lainnya yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).iNewsMadiun
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network