TANGERANG, iNewsMadiun.id - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Selain keduanya, ada 2 narapidana lain yang juga dinyatakan bebas bersyarat, yaitu Desi Arryani, dan Mirawati Basri. Baik Atut dan 3 narapidana lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (06/09/2022).
Masjuno melanjutkan bahwa dalam prosesnya, mereka telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," lanjutnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait