Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Kompak Bebas Bersyarat dari Lapas

Isty Maulidia/Okezone
Ratu Atut dan Pinangki bebas bersyarat (Foto: MPI)

Empat WBP tersebut juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, Mereka dianggap telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

"Mereka akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," pungkasnya.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network