Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.
Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait