Profil Kompol Chuck Putranto, Alumni Akpol 2006 yang Dipecat Karena Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J

Reza Fajri
Kompol Chuck Putranto, lulusan Akpol 2006 yang dipecat gegara Rusak CCTV pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa/Akademi Kepolisian 2006)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam (Divpropam) Polri itu diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Sanksi tersebut dijatuhkan lewat sidang KKEP pada Kamis (1/9/2022). Chuck Putranto dinilai terbukti melanggar kode etik berupa obstruction of justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang dihilangkan berupa rekaman CCTV, hal penting untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Chuck menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut. 

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network