JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group bertambah. Dari awalnya Rp78 triliun kini bertambah menjadi lebih dari Rp104,1 triliun.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah mengatakan, bertambahnya angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Betul. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," kata Febri dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).
Dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group. Konstruksi kasus ini diawali pada 2003 ketika Surya Darmadi membuat kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Surya Darmadi minta diterbitkan HGU untuk perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, baik pada HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait