Erna memastikan tidak melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lebih lanjut dan tidak melaksanakan autopsi atas kasus tersebut. Hal ini sebagaimana permintaan keluarga untuk dapat dimakamkan.
"Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi dan penyelidikan tindak pidana serta memohon agar almarhum dapat segera dimakamkan," tuturnya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait