JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan membuka kembali kasus Km 50 jika ada novum baru.
Kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal khusus Habib Rizieq Shihab itu kembali mencuat setelah hebohnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Namun demikian kalau ada novum baru akan memproses," kata Sigit di Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.
Sigit mengatakan bahwa saat ini jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah melakukan banding.
Dia menerangkan bahwa Komnas HAM dan Kompolnas juga turut dilibatkan dalam kasus tersebut. "Jaksa melakukan banding kasus tersebut," ujarnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait