Imran Khan, Mantan PM Pakistan Dijerat UU Terorisme, Para Pendukung Pasang Badan Cegah Penangkapan

Anton Suhartono
Imran Khan dijerat UU terorisme karena mengancam polisi dan pejabat (Foto: Reuters)

Pakar hukum menilai, ancaman publik yang menyangkut nyawa para pejabat bisa dikategorikan dengan ancaman terhadap negara, sehingga masuk dalam kriteria jeratan UU anti-terorisme.

Para loyalis Khan meneriakkan yel-yel yang menentang pemerintahan Perdana Menteri Shehbaz Sharif. Dia menjabat setelah Khan digulingkan melalui mosi tidak percaya di parlemen pada April lalu.

">Imran Khan ditangkap, kami akan mengambil alih Islamabad dengan people power," kata mantan menteri di kabinet Khan, Ali Amin Gandapur, dalam cuitan.

 

Beberapa pemimpin partai oposisi juga mendesak para pendukung mereka untuk mempersiapkan mobilisasi massa. Mantan menteri lainnya, Murad Saeed, mengatakan dalam wawancara televisi, polisi telah mengeluarkan perintah penangkapan Khan. Namun kepolisian Islamabad menolak berkomentar soal pernyataan Saeed.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network