Berkas 4 Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap, Siap Diserahkan ke Kejaksaan

Khafid Mardiyansyah
Berkas 4 Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap, Siap Diserahkan ke Kejaksaan Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto (Foto: MPI)

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

iNewsMadiun



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update