JAKARTA, iNewsMadiun.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menahan Surya Darmadi selama 20 hari terhitung hari ini, Senin (15/8/2022). Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan sebagai tersangka.
Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airline C1761. Setelah mendarat di Cengkareng, tim Kejaksaan Agung melakukan penjemputan.
"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin, Selasa (15/8/2022). Meski demikian, Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi menjalani penahanan. Saat ini, Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu.
Surya Darmadi alias Apeng akhirnya datang ke Indonesia menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB.
Surya dengan menggunakan kemeja putih dikawal dengan sejumlah mobil menuju gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait