Resmi Menjadi Justice Collaborator, Bharada E dapat Perlindungan 24 Jam

Nanang Sulaeman
Resmi Menjadi Justice Collaborator, Bharada E dapat Perlindungan 24 Jam ( foto istimewa)

JAKARTA,iNewsMadiun.id - Resmi Menjadi Justice Collaborator Richard Eliezer alias Bharada E dapat perlindungan 24 jam dari LPSK dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dirumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjamin perlindungan selama 24 jam terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kasus ini. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo keputusan perlindungan JC Bharada E telah disepakati oleh pimpinan lembaga itu pada Jumat (12/8/2022) malam.

"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dia menambahkan bahwa perlindungan 24 jam itu diberikan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan Bharada E selama ditahan. Dengan demikian, LPSK bisa mengikuti semua hal yang dilakuakn Bharada E, termasuk pemeriksaan dan kegiatan lainnya.

Hasto mengatakan bahwa perlindungan adarurat ini bersifat sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022).

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network