Resmi Menjadi Justice Collaborator, Bharada E dapat Perlindungan 24 Jam

Nanang Sulaeman
Resmi Menjadi Justice Collaborator, Bharada E dapat Perlindungan 24 Jam Resmi Menjadi Justice Collaborator, Bharada E dapat Perlindungan 24 Jam ( foto istimewa)

JAKARTA,iNewsMadiun.id - Resmi Menjadi Justice Collaborator Richard Eliezer alias Bharada E dapat perlindungan 24 jam dari LPSK dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dirumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjamin perlindungan selama 24 jam terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kasus ini. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo keputusan perlindungan JC Bharada E telah disepakati oleh pimpinan lembaga itu pada Jumat (12/8/2022) malam.

"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update