Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto Ditahan KPK 

Arie Dwi Satrio
Tersangka suap mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: iNews.id/Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Agus Budiarto dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK menahan Agus di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

 

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AB untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.



Editor : Arif Handono

Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network