Tak hanya itu, orang-orang yang selama ini tinggal di padepokan dan sekaligus menyatakan diri sebagai santri atau semacamnya, Rahmat meminta untuk dipulangkan. “Lho ya gak boleh (pengobatan). Ya dipulangkan (santri Samsudin). Gak boleh beraktiftas,” ujar Rahmat. Seiring dengan langkah pelarangan ini, Pemkab Blitar akan memasang banner di lokasi padepokan Samsudin Jadab berada.
Sementara untuk penjagaan, menurut Rahmat pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan Koramil setempat. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi massa dan semacamnya, apalagi sampai melakukan hal-hal yang berisfat merusak. “Masyarakat dan warga tidak boleh menggeruduk. Jadi supaya tidak jadi kerumunan, kerusakan hal-hal anarkis, saling menahan diri,” katanya.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait