BLITAR, iNewsMadiun.id - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin Jadab ternyata tidak memiliki izin perdukununan atau pengobatan alternatif. Laki-laki yang mengaku sebagai gus itu hanya mengantongin izin pijat tradisional dari Dinas Kesehatan Pemkab Blitar. Meski begitu, Samsudin berani membuka praktik layaknya perdukunan atau pengobatan spiritual. Dia juga membuka semacam pondok pesantren dengan menerima beberapa pengikut atau santri.
"Izin pijat tradisional tersebut dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 2021," kata Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Selasa (9/8/2022). Sementara itu, izin pijat tradisional yang dimiliki Samsudin resmi dicabut. Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait