Pengacara Ungkap Pengakuan Bharada E: Ada Pelaku Lain Tembak Tangan Brigadir J dan Dinding Rumah

Bachtiar Rojab
Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin kembali mengungkapkan pengakuan dari kliennya soal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengakuan itu terkait adanya luka di jari tangan kanan Brigadir J.

 

Berdasarkan pengakuan Bharada E, luka di tangan kanan Brigadir J berasal dari tembakan senjata berjenis HS-9 yang dimiliki Brigadir J.

 

Senjata milik Brigadir J digunakan pelaku lain untuk menembak tangan kanan almarhum. Burhanuddin mengungkapkan hal itu sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak. 

 

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022). 

 

Selain untuk menembak jari, senjata milik Brigadir J juga digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Menembak itu, dinding, (ke) arah-arah (dinding) itunya," ucap Burhanuddin.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network