JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin kembali mengungkapkan pengakuan dari kliennya soal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengakuan itu terkait adanya luka di jari tangan kanan Brigadir J.
Berdasarkan pengakuan Bharada E, luka di tangan kanan Brigadir J berasal dari tembakan senjata berjenis HS-9 yang dimiliki Brigadir J.
Senjata milik Brigadir J digunakan pelaku lain untuk menembak tangan kanan almarhum. Burhanuddin mengungkapkan hal itu sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Selain untuk menembak jari, senjata milik Brigadir J juga digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Menembak itu, dinding, (ke) arah-arah (dinding) itunya," ucap Burhanuddin.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait