JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan masih mendalami beberapa saksi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap proses penyidikan kematian Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (7/8/2022)
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait